Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Dan Dpr (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota dewan perwakilan rakyat serta dipilih melalui pemilihan umum dan pengaturan lebih lanjutnya terdapat di Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD dan dewan perwakilan rakyat diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003. Namun untuk ketentuan kedudukan dan susunan MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan DPD, DPRD, dewan perwakilan rakyat dan MPR. Ketentuan tersebut melahirkan kiprah dan wewenang dari masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang DPR. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)

Berdasarkan ketentuan dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jumlah keanggotaan MPR didasarkan atas jumlah dari anggota DPD dengan anggota dewan perwakilan rakyat (juga terdapat di Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Peresmian dari anggota MPR dilakukan berdasarkan keputusan Presden dalam pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003. Sedangkan berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003, anggota dewan perwakilan rakyat berjumlah 550 orang. Namun berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 terdapat jumlah anggota sebanyak 560 orang melalui Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD. Untuk jumlah anggota dari DPD seluruhnya hanya 1/3 dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yaitu sekitar 4 orang dari masing masing propinsi. Di bawah ini terdapat kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang DPR. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca juga : 8 Contoh Ancaman Militer dan Non Militer di Indonesia

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota dewan perwakilan rakyat serta dipilih melalui pemili Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
MPR  (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ialah forum permusyawaratan rakyat yang kedudukannya sebagai forum sebuah negara. MPR tidak berperan sebagai forum tertinggi negara alasannya yaitu kedudukannya kini ialah sebagai forum negara. Tugas dan wewenang MPR terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang untuk memutuskan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan hanya sanggup memberhentikan Presiden dan Wapres pada masa jabatanna saja. Kemudian berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 terdapat kiprah dan wewenang MPR lainnya yang meliputi:
  • Menetapkan dan mengubah UUD;
  • Melantik Presiden dan Wapres melalui pemilihan umum dan sidang Paripurna MPR;
  • Memutuskan usul dari dewan perwakilan rakyat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatan sesudah diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya dalam sidang Paripurna MPR;
  • Melakukan peresmian kepada Wapres untuk menjadi Presiden selanjutnya kalau Presiden sebelumnya telah diberhentikan, mangkat, berhenti maupun tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
  • Melakukan pemilihan Wapres dari dua calon yang diajukan oleh Presiden kalau jabatan Wapres telah kosong dalam masa jabatannya yaitu paling lambat 60 hari.
  • Melakukan pemilihan Presiden dan Wapres kalau keduanya bersama sama berhenti dari jabatannya tetapi masih dalam masa jabatan. Maka kiprah dan wewenang MPR menentukan Presiden dan Wapres dari dua paket calon yang diusulkan oleh adonan partai politik atau partai politik, paling lambat 30 hari.
  • Melakukan penetapan peraturan isyarat etik dan tata tertib MPR.
Pelaksanaan kiprah dan wewenang MPR dilengkapi dengan hak hak setiap anggota yang mencakup (diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
  1. Mengusulkan perubahan pasal yang terdapat dalam UUD;
  2. Memutuskan pilihan dan perilaku dalam mengambil keputusan;
  3. Dapat dipilih dan memilih;
  4. Imunitas
  5. Administratif dan keuangan;
  6. Protokoler.
Selain kiprah dan wewenanag MPR diatas, adapula kewajiban dari setiap anggotanya yang mencakup : (diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003)
  • Menerapkan Pancasila;
  • Melaksanakan peraturan perundang ajakan dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
  • Mementingkan kepentingan negara dibandingkan kepentingan kelompok, golongan dan pribadi;
  • Melakukan kiprah sebagai wakil kawasan dan wakil rakyat.
Baca juga : Jumlah Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota dewan perwakilan rakyat serta dipilih melalui pemili Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat melalui pemilihan umum dan susunan keanggotaannya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Namun untuk Pemilihan Umum anggota DPD, dewan perwakilan rakyat dan DPRD tedapat 560 orang anggota dewan perwakilan rakyat yang berdasarkan peserta pemilu anggota partai politik (diatur dalam Pasal 7 dan 21 UU No. 10 Tahun 2008). Dari situlah muncul kiprah dan wewenang DPR. Kemudian berdasarkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditegaskan fungsi dari dewan perwakilan rakyat yang mencakup fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislatif. Fungsi legislatif dari dewan perwakilan rakyat ialah membentuk Undang Undang dengan Presiden. Lalu untuk fungsi anggaran dari dewan perwakilan rakyat ialah memutuskan anggaran belanja dan pendapatan negara atas usul dari Presiden. Sedangkan untuk fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat ialah mengawasi pelaksanaan anggaran belanja dan pendapatan negara, mengawasi kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan mengawasi pelaksanaan undang undang.

Berdasarkan Pasal 20A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, anggota dewan perwakilan rakyat dilengkapi beberapa hak yaitu hak berpendapat, hak interpelasi dan hak angket. Selain itu dalam Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 juga dilengkapi dengan hak memberikan pendapat, memberikan usul, hak mengajukan pertanyaan dan hak imunitas. Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat yang meliputi:
  • Melakukan pembentukan Undang Undang dengan Presiden dan atas persetujuan bersama.
  • Menyetujui dan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Membahas dan mendapatkan tawaran RUU dari DPD yang berafiliasi dengan bidang tertentu.
  • Melakukan penetapan APBN dengan Presiden namun tetap memperhatikan pertimbangan dari DPD.
  • Mengawasi pelaksanaan APBN, Kebijakan Pemerintah dan UU.
  • Menindaklanjuti dan membahas hasil pertanggungjawaban keuangan negara yang telah diperiksa dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan anggota KY atau Komisi Yudisial atas usul Presiden.
  • Menyetujui tawaran Komisi Yudisial untuk memutuskan calon hakim agung dari Presiden.
  • Memilih tiga calon anggota untuk menjadi hakim konstitusi kemudian mengajukannya ke Presiden semoga ditetapkan.
  • Mempertimbangkan tawaran Presiden atas penerimaan penempatan duta negara lain, pengangkatan duta dan santunan pembatalan serta amnesti.
  • Menyetujui Presiden dalam menciptakan perdamaian, melaksanakan perjanjian dengan negara lain dan menyatakan peperangan.
  • Menampung, menyerap, menindaklanjuti dan menghimpun aspirasi masyarakat.

Inilah kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat yang sanggup saya jelaskan. Semoga artikel ini sanggup menambah ilmu anda. Terima kasih.

0 Response to "Tugas Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Dan Dpr (Dewan Perwakilan Rakyat)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel