Terbaik Pp Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Proteksi Tunjangan Ke-13 Kepada Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Dan Peserta Pensiun
Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Berita besar hati kembali hadir bagi seluruh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2016 ini, pasalnya Gaji ke-13 akan kembali didapatkan oleh seluruh PNS aktif maupun bagi PNS yang sudah pensiun. Gaji ketiga belas merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sehubungan dengan honor ketiga belas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 yang sanggup dijadikan sebagai pola pinjaman honor pelengkap tersebut. Perlu diketahui bahwa Jumlah honor ketiga belas yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2016.
Pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan.
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau dosen, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, intensif khusus dan tunjangan lain yang sejenis.
Selanjutnya pinjaman honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2016. Sedangkan tunjangan kinerja ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli tahun 2016 ini.
Download selengkapnya PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas PNS ini silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.. Semoga bemanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!
Related
- Terbaik Aktivitas Pencairan Honor Ke-13 Dan Honor Ke-14 / Thr Tahun 2016 Bagi Seluruh Pns, Anggota Tni/Polri, Dan Pensiunan
- Terbaik Adanya Pemberian Hari Raya Dan Honor Ke-13 Bagi Pns Harus Diimbangi Dengan Peningkatan Kinerja
- Terbaik Thr / Honor Ke-14 Pns Cair Sekitar 20 Juni 2016, Total Anggaran 7-8 Triliun Rupiah
0 Response to "Terbaik Pp Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Proteksi Tunjangan Ke-13 Kepada Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Dan Peserta Pensiun"
Post a Comment