Terbaik Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 Perihal Fatwa Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Permendikbud RI Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan alasannya yakni mempertimbangkan bahwasannya sebagai efek kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, penggunaan bahasa Indonesia dalam bermacam-macam ranah pemakaian, baik secara verbal maupun goresan pena semakin luas, selain itu juga bahwa untuk memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, perlu menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Related
- Terbaik Sk Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Wacana Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
- Terbaik Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Gres
- Terbaik Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Wacana Juknis Penyaluran Donasi Profesi Dan Perhiasan Penghasilan Bagi Guru Pnsd
Dan, pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini diuraikan secara lengkap mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar diantaranya :
1. Pemakaian Huruf
2. Penulisan Kata
3. Pemakaian Tanda Baca, dan
4. Penulisan Unsur Serapan
Download selengkapnya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 wacana Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia beserta lampirannya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Terbaik Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 Perihal Fatwa Umum Ejaan Bahasa Indonesia"
Post a Comment