Terbaik Poin-Poin Perubahan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 Wacana Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Bos

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS merupakan perubahan atau penyempuranaan dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 dengan pertimbangan bahwasannya dari beberapa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang terdapat pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 masih terdapat beberapa kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis derma operasional sekolah, sehingga perlu diubah dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.

Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud No. 26  Tahun 2017 perihal Perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis BOS Disampaikan pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana BOS SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2017.


Adapun 11 poin perubahan pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, selengkapnya sebagai berikut:

1. Perubahan Pada Batang Tubuh Peraturan Menteri

SEMULA :

Konsideran:

9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 perihal Pengelolaan Transfer ke kawasan dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);

MENJADI :

9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 perihal Pengelolaan Transfer ke kawasan dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537);

2. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 1

SEMULA :

a.  membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.  meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.  membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

MENJADI :

a.  membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah.  Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.  membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.  meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.  membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat

3. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB I, Subbab A, Angka 2, Huruf a

SEMULA :

a.  membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia

MENJADI :

b.  membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;

4. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Bab V, Subbab B, Paragraf ke-2

SEMULA :

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah

MENJADI :

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah

5. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 4

SEMULA :

a.  fotokopi/penggandaan soal
b.  fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik
c.  biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah

MENJADI :

a.  fotokopi/penggandaan soal
b.  fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik
c.  biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah
d.  biaya konsumsi penyelenggaran aktivitas penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah

6. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 6

SEMULA :

BOS dilarang dipakai untuk membiayai aktivitas yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

MENJADI :

BOS dilarang dipakai untuk membiayai aktivitas yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah kawasan atau sumber lainnya.

7. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 8

SEMULA :

Tidak ada

MENJADI :

Ditambahkan klausul :

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi

8. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB V, Subbab B, Angka 9, Keterangan karakter d

SEMULA :

d.  guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah kawasan dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut proposal dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.

MENJADI :

d.  guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah kawasan dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB VI, Subbab A, Angka 3

SEMULA :

3.  Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENJADI :

Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan dengan mekanisme:

a)   sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara eksklusif (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b)   Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan;

10. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri Lanjutan BAB VI, Subbab A, Angka 3

SEMULA :

3.  Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENJADI :

c.  sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap:
1)   judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik;
2)   spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3)   jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
d.  sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.

11. Perubahan Pada Lampiran Peraturan Menteri BAB IX, Subbab B, Angka 4

SEMULA :

4.  apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;

MENJADI :

4.  apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.

Demikian poin-poin perubahan baik pada Batang Tubuh Peraturan Menteri maupun pada Lampiran Peraturan Menteri dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 dengan perubahan Juknis BOS pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Terbaik Poin-Poin Perubahan Permendikbud No. 26 Tahun 2017 Wacana Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Bos"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel